Sikapi Kasus Gubernur, Mendagri Kedepankan Keadilan
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kemendagri dalam menyikapi kasus kepala daerah dalam hal ini gubernur yang terjerat kasus hukum mengedepankan keadilan. Baik dalam hal memberikan laporan maupun masukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Mendagri mengungkapkan, seorang Gubernur diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan diberhentikan juga dengan Keppres. Mendagri menilai hal ini beda dengan kepala daerah seperti bupati dan walikota dimana ada diskresi kebijakan pada Mendagri.
“Saya harus adil dalam memberikan masukan kepada Bapak Presiden yang terkait seorang gubernur kepala daerah karena gubernur itu diangkat dengan Keppres dan diberhentikan sementara atau tetap oleh Keppres beda dengan bupati dan walikota yang ada diskresi kebijakan pada Mendagri,” ungkap Mendagri di Jakarta, Rabu (22/2).
Terkait dengan kasus hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pemerintah dalam hal ini Mendagri tidak membela atau melindungi Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya tidak membela yang namanya saudara Ahok, saya harus adil dalam memberikan masukan kepada Bapak Presiden yang terkait seorang gubernur kepala daerah," ungkap Mendagri.
Kemendagri dalam hal ini memepertanggungjawabkan yang sudah ditelaah kepada Presiden RI."Beliau (Presiden) adalah atasan saya, pimpinan saya, saya harus melindungi Bapak Presiden," kata Tjahjo.
Terkait dengan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama, Mendagri menegaskan kembali pihaknya belum mengambil keputusan apapun dan tetap menunggu keputusan tuntutan dalam proses pengadilan.
“Posisi saya belum memberikan keputusan, memberhentikan sementara atau tetap atau tidak, sehingga kami menunggu proses pengadilan,” tegas Tjahjo.
Sebagaimana diketahui saat ini, Basuki Tjahaja Purnama didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP.Pasal 156 ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara ada juga Pasal 156 A dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun. "Dakwaan Jaksa itu alternatif. Walaupun saya bukan pakar, tapi saya sarjana hukum, ini kok alternatif," kata dia. (p/ab)